Pos UKK (Upaya Kesehatan Kerja) merupakan bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang memberikan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi masyarakat pekerja terutama pekerja informal serta merupakan wadah dari serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang terencana, teratur, dan berkesinambungan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pekerja.
Pos UKK dapat dimanfaatkan oleh semua pekerja yang menjadi anggota Pos UKK baik itu pekerja yang sehat maupun yang sakit ataupun mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, Pos UKK juga dapat dimanfaatkan oleh anggota keluarga pekerja dan masyarakat umum yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar.
Beberapa pelayanan kesehatan yang dapat diberikan di Pos UKK, seperti:
Pelayanan Promotif, yaitu penyuluhan kesehatan kerja, konsultasi kesehatan kerja sederhana, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Pelayanan Preventif, yaitu pengenalan risiko bahaya di tempat kerja, upaya perbaikan lingkungan kerja.
Pelayanan Kuratif, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan pertolongan pertama pada penyakit (P3P).
Pencatatan dan pelaporan
Mengapa perlu Pos UKK?
Tujuan dibentuknya Pos UKK adalah untuk : Meningkatkan pengetahuan pekerja tentang kesehatan kerja. Meningkatkan kemauan dan kemampuan pekerja menolong diri sendiri. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan kerja pada pekerja.
Berikut merupakan pemberian reward dari H. Wawan Darmawan, SE. MBA. kepada karyawan tersehat per Bulan November 2021, yaitu Muhammad Sahlum Rafly.
Sumber : https://dinkes.pringsewukab.go.id dan https://dinkes.jombangkab.go.id/
Comments